Lamongan,//sinaralampos.net Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Pada Jumat malam, (16/08/24) sekitar pukul 18.30 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial M (55), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan tersebut dilakukan di dalam sebuah rumah kosong yang terletak di Dusun Bogo, RT/RW 001/003, Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung. Tersangka M ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Andi Nur Cahya, S.H, membenarkan adanya penangkapan tersangka dan menjelaskan kronologi kejadian.
Petugas Satresnarkoba yang tengah melakukan penyelidikan mendapati tersangka M dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang telah diterima.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga klip plastik berisi sabu dengan berat total ± 1,06 gram, satu bungkus rokok merek Djisamsoe, dua buah solasi warna hitam, dua buah tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp 400.000, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.” jelasnya.
” Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan.” tambahnya.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan dua klip plastik berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Djisamsoe yang diletakkan di lemari kamar.
Kasihumas menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Lamongan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.” tutupnya.
(Zam)
Komentar