oleh

LSM PASUS DAN GEMAS DPC Tuban Angkat Suara : Kepala Desa dan Camat Mojo Agung Tuban Harus Bersikap Proaktif .

SINARALAMPOS.COM – Permasalahan masyarakat terkait ketidakjelasan kompensasi pendirian menara telekomunikasi di Desa Mojoagung RT.04 RW.02 Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terus berlanjut.

Ketua LSM PASUS, Aris Zainul Abidin, menegaskan bahwa kepala desa dan camat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus menunggu undangan dari pihak terkait.

Dalam pemecahannya, kepala desa dan camat memiliki tugas pokok yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah dasar hukum dan pasal-pasal terkait tanggung jawab kepala desa dan camat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 Ayat (1) Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat desa, serta membina perekonomian desa. Kemudian Pasal 26 Ayat (4) Kepala Desa juga diharuskan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pasal 5 Ayat (1) Kepala Desa bertanggung jawab dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 225 Ayat (2) Camat memiliki tugas untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat di wilayah kecamatannya.

Aris Zainul Abidin selaku Ketua LSM PASUS menyatakan, “Kepala desa dan camat tidak perlu menunggu undangan dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Mereka harus bersikap proaktif dan segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan tugas pokok dan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang.”

Aris juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran kepala desa dan camat dalam acara audiensi yang digelar oleh LSM GMAS (Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) pada tanggal 26 Juni 2024. “Kami sangat kecewa ketika surat audiensi yang dilayangkan rekan kami LSM GMAS pada tanggal 24 Juni 2024 kepada kepala desa dengan tembusan camat tidak direspon dengan baik.

Kepala desa dan camat tidak hadir dengan alasan tidak jelas sedangkan sudah jelas surat dari rekan kami LSM GMAS bersifat pemberitahuan kepada pejabat publik dan secara undang-undang mereka wajib hadir tanpa harus diundang,”tegas Aris.

Aris menambahkan bahwa keterlibatan aktif dari kepala desa dan camat sangat penting untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, terutama terkait kompensasi pendirian menara telekomunikasi yang hingga kini belum jelas.

“Permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpuasan yang lebih besar di masyarakat. Kepala desa dan camat harus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menemukan solusi yang adil dan transparan,”tegas Aris.

Dengan adanya dorongan dari LSM PASUS, diharapkan kepala desa dan camat dapat lebih aktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi kesejahteraan masyarakat Desa Mojoagung.

Editor : Ipenk // red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *