Sinaralampos.net // -TUBAN Aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak dan membuat pelaku ilegal semakin bebas dan makmur. Pasalnya mereka belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Pantas saja, untuk menghindari pajak negara secara administrasi prosedural. Para pengusaha tambang diduga lebih memilih membayar kepada oknum APH dan pihak terkait dari pada harus melengkapi perizinan.
Seperti tambang galian C yang berada di Desa Tlogoagung,Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, patut diduga tanpa melengkapi perizinan alias Galian Bodong.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang di dekat lokasi lahan tambang baru tersebut dikelola yang berinisial SK, dan mandor yang berasal dari Surabaya, tak luput ratusan dump truk tiap hari mengangkut material tambang di area kurang lebih 5 hektar (ha). Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya.
Dua unit excavator untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 30 kubik (m3). Kedalaman tambang mencapai hingga lebih dari 10 meter, untung besar membuat para mafia tambang galian C tersebut tanpa harus memikirkan kerentanan longsor, pengerusakan lingkungan.
Saat awak Media meninjau di lokasi Tampak terlihat ada kejanggalan, tidak adanya papan reklame yang menunjukkan ijin galian dari pemerintah. rata-rata sopir dump truk juga tak tahu menahu tentang penanggung jawab galian C di Desa Tlogoagung.
Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat menjadi dampak pada kerusakan, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan manusia terganggu.
Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di kabupaten Tuban terkesan ada keberpihakan. Seperti apa yang di sampaikan sumber tidak jauh dari lokasi tersebut.
Team awak Media akan berkordinasi dengan Aparat penegak hukum POLDA JATIM / MABES POLRI terkait dugaan tambang ilegal tersebut.hingga berita ini diterbitkan,pihak pengelola tambang belum bisa di konfirmasi
Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
( Tim // Red )
Komentar