Sinar Alam Pos | Lamongan – Sangat mengejutkan, viralnya pemberitaan Keraton Malowopati di kawasan hutan Bluluk Lamongan, kini terkuak adanya dugaan pencucian uang (money laundry) senilai Rp 90 miliar.
Hal itu diungkap salah satu sumber orang dalam keraton, namun, saat ini beliau sudah tidak berada di dalam lingkungan keraton.
Menurutnya, ada dugaan pencucian uang di Keraton Malowopati tersebut.
“Ada sebesar kurang lebih Rp. 90 miliar. Itu diduga dilakukan oleh oknum mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu Batulicin, Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap sumber tersebut, Kamis (16/5) sore.
Sumber itu juga mengungkapkan, oknum mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut pernah datang sekali ke lokasi Keraton Malowopati yang berada di kawasan hutan Bluluk Lamongan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto itu.
Rahmat Muzain saat akan diklarifikasi via telephone WhatsApp enggan merespon.
Sekedar diketahui, Keraton Malowopati diklaim sebagai situs budaya peninggalan Angling Darma yang dilestarikan kembali pada tahun 2023 oleh seseorang yang mengklaim keturunan ke 30, Sinuwun Prabu Hamurwobuwono berjuluk Datuk Raja Diraja Sinuwun Prabu Hamurwobuwono alias Rahmat Muzain.
Rahmat Muzain adalah warga Desa Bluluk Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, ia juga menjabat sebagai Ketua DPP Lembaga Pengawas Jalannya Hukum Internasional (PJHI) Rahmat Muzain dulunya bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP). (*)
Komentar