Sinar Alam Pos | Jember – Viral pemberitaan di beberapa media online, bahwa tiga oknum Wartawan yang diduga melakukan pemerasan di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Ambulu Kabupaten Jember, Jawa Timur, rupanya menjadi pembicaraan dikalangan insan Pers, kepolisian maupun masyarakat luas, karena pada Sabtu (4/5/2024) ketiga Wartawan ini digelandang ke Polres Jember oleh Unit Resmob.
Berlandaskan hukum sebab dan akibat, seharusnya jadi prioritas penegak hukum. Dalam kronologi yang terjadi, Ely sebagai narasumber dan juga berprofesi sebagai Wartawan (37 tahun) mengatakan, “Tindakan Unit Resmob Polres Jember sudah sesuai SOP (Standart Operasional Pengerjaan). Kami selaku berprofesi Jurnalis sangat mengapresiasi tindakan cepat dalam pengaduan dari pihak SPBU,” ungkapnya.
Dalam permasalahan yang terjadi, pihak Jurnalis menjalankan tugasnya untuk investigasi di wilayah Jember, guna memantau aktivitas kegiatan yang merugikan masyarakat dan negara, seperti karyawan SPBU yang menjalin kerja sama mufakat jahat dengan mafia/sindikat untuk menguras BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Kedua belah pihak menyepakati untuk tidak bersitegang, dan menempuh jalur kekeluargaan dengan memberikan sejumlah imbalan kepada ketiga Wartawan saat itu. Dengan permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh para Wartawan sehingga terjadilah deal-dealan nominal dari akibat ulah para penyimpang BBM maupun ulah dari oknum Operator yang bekerja sama dengan mafia penguras BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Karyawan SPBU berinisial M saat dikonfirmasi terkait kronologi kejadian, ia mengatakan melalui sambungan seluler berbasis aplikasi WhatsApp, Membenarkan adanya penangkapan tiga oknum wartawan oleh anggota Resmob dan dibawa ke Mako Polres Jember pada Sabtu (4/5/2024).
Selain itu, M juga menyampaikan bahwa tuduhan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Wartawan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa kendaraan modifikasi diisi dengan BBM solar tersebut tidak benar, “Tidak benar Pak, mobil modifikasi tidak ada dilapangan,” ucap M di sumber berita yang sudah beredar.
Ely, selaku narasumber yang juga berprofesi sebagai Wartawan, sangat menyayangkan statement dari karyawan SPBU tersebut, “Haruslah dikonfirmasi ulang agar tidak masuk berita bohong atau hoaxs,” paparnya.
Melihat dari kejadian, kenapa muncul deal-dealan nominal Rp. 15 juta, apalagi M juga sudah memberikan uang Rp. 1 juta sebagai uang awal dan dikirim ke rumah saudara seorang oknum Wartawan di Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, dan sisa 14 juta akan diberikan ke rumah saudaranya.
Jika transaksi yang telah disetujui baik oleh oknum Wartawan dengan karyawan SPBU berarti disitu telah terjadi sebuah pelanggaran penyelewengan BBM pada SPBU tersebut apalagi saudara AK dan R yang juga karyawan SPBU mengatakan bahwa dia yang mengantar sisa uang kekurangan dari nilai transaksinya di lokasi yang telah ditentukan.
“Kami selaku Wartawan tetap mengedepankan kemitraan dengan pihak kepolisian, mengingat Dewan Pers sudah adaoU dengan Kapolri,” ungkap Ely.
Masih menurut Ely, “pesan saya kepada jajaran kepolisian Resort Jember agar lebih bijak dalam menyikapi sebuah tindakan yang dilakukan Wartawan meski memang terkadang oknum-oknum Wartawan juga sering kali membuat ulah di luar kode etik jurnalistik, akan tetapi yang dinamakan oknum tersebut di instansi manapun pastinya juga ada.
Dan sebagai catatan atas apa yang dilakukan oleh Wartawan yang diduga memeras SPBU di wilayah Ambulu merupakan dampak terjadinya sebuah penyelewengan BBM bersubsidi dan sudah seharusnya pemeriksaan dilakukan pada CCTV SPBU, apakah benar ada kegiatan pelanggaran ataukah pihak SPBU bener-bener tidak mengetahui bahwa mobil yang diisi tersebut adalah mobil predator (sebutan lain untuk mobil yang dimodifikasi dan digunakan untuk membeli dan mengangkut BBM dengan kuota besar) dan jika semuanya itu bener harusnya pelaku penyelewengan (pihak SPBU dan mafia BBM) juga harus ditahan bersama oknum Wartawan yang diduga melakukan pemeriksaan. (Tim Jurnalis)
Komentar