oleh

PTSL Duriwetan, Semua Tergantung Wewenang Kepala Desa

Sinar Alam Pos | Lamongan – Mencuatnya dugaan pungutan liar PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Duriwetan Kecamatan Maduran, yakni Rp. 300 ribu di luar biaya Rp. 700 ribu yang telah menjadi kesepakatan pemohon. Beberapa pemohon mulai menanyakan perihal tambahan biaya tersebut, pasalnya keterangan yang diutarakan pihak Pemdes Duriwetan tidak logis. Jum’at (26/04/2024).

Dari keterangan beberapa pemohon, pungutan tersebut untuk pengurusan akta jual beli, kemudian surat hibah, dan yang paling tidak masuk akal adalah sebagai biaya blanko dan tanda tangan Kepala Desa Duriwetan Safrondli.

“Ya itu Mas yang membuat kami bertanya-tanya, kenapa ada biaya tambahan lagi, dengan alasan untuk pengambilan blanko dan tanda tangan kepala desa, kan gak logis itu,” ungkap pemohon kepada awak media.

Disinggung permasalahan tersebut, Kepala Desa Duriwetan Safrondli melalui orang kepercayaannya via WhatsApp mengatakan, “Kemarin saya bilang pungutan itu kan wajar, wong jadi kepala desa ya biayanya mahal, sekarang saya klarifikasi Mas, saya tidak pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri,” ungkapnya melipir.

“Tadi kata kepala desa bahwa semua ada pos-pos nya masing-masing, dan semua wewenang kepala desa,” tambah orang kepercayaan Safrondli.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan terus mengawal PTSL Duriwetan yang diduga ada unsur pungli yang dilakukan Kepala Desa Safrondli. (Tim Jurnalis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *