oleh

Kepala Desa Lawak Kecamatan Ngimbang Diduga Kurang Fokus Mengurusi Pemerintahan Desa

Sinaralampos.net// Lamongan – Kepala Desa Lawak Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan (Setiaji) yang sudah menjabat selama 3 (tiga) periode, dari tahun 2007 hingga 2025, diduga sudah tidak fokus lagi mengurusi pemerintahan hingga kemajuan desanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Jurnalis, dari beberapa keterangan narasumber, baik Perangkat Desa maupun warga sekitar bahwa memang Kepala Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, jarang ke kantor.
“Saya saja sulit untuk menemuinya karena dirumahnya pun jarang ada, yang sering saya nemui itu di kandang ayam miliknya, diujung desa, bahkan Perangkat Desa saat minta tanda tangan pun harus datang ke kandang ayam milik Kepala Desa Lawak,” ungkap salah satu Perangkat Desa. Jum’at (02/01/2024).

Pengaturan sanksi untuk Kepala Desa justru diatur dalam pasal-pasal sebelum Pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Ada rumusan yang mengatur sanksi untuk Kepala Desa, yaitu Pasal 28 dan Pasal 30.

Pasal 28 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27, sedangkan Pasal 30 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang melanggar larangan – larangan yang disebut dalam Pasal 29 dan seterusnya.

Pasal 28 (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Diketahui pula, jika Kepala Desa Lawak memiliki kandang ayam dengan kapasitas ribuan ekor, dan terbesar di Desa Lawak, yang sempat dipermasalahkan oleh warga, mengenai bau kotoran ayam yang menyengat, serta penolahan limbahnya yang mencemari beberapa lahan sawah milik warga.

“Entah kandang milik Kepala Desa Lawak itu sudah mengantongi ijin Amdal serta ijin B3 nya untuk pengolahan limbahnya,” ungkap beberapa warga Desa Lawak kepada Tim Jurnalis.

Saat kandang ayam didatangi Tim Jurnalis, dari radius ratusan meter memang sudah tercium aroma tidak sedap yang berasal dari kandang ayam milik Kepala Desa Lawak, sempat juga Tim Jurnalis melihat adanya banyak belatung di sekitar kandang ayam, bahkan proses open kandang ayam sebagai penghangat ayam, diduga juga menggunakan LPG bersubsidi.

Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Lawak menjawab, “Dengan bisnis kandang ayam ini saya banyak membantu masyarakat Desa Lawak, mulai dari lapangan pekerjaan dengan memanfaatkan warga sebanyak 64 pekerja asli Desa Lawak, pembangunan jalan, pembangunan masjid, menyumbang PAD (Pendapatan Asli Desa), terus yang menjadi permasalahan itu apa. Saya siap ditemukan dengan orang yang mempermasalahkan kandang ayam saya,” ujarnya menantang.

Berbanding terbalik dengan keterangan Setiaji, jalan desa dibeberapa titik juga mengalami kerusakan, bahkan terlihat cor rabat beton retak parah diruas pintu masuk Desa Lawak. (Bersambung, Tim Jurnalis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *