SINARALAMPOS.NET || Pengaspalan jalan desa di Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegorol, Jawa Timur, Saat ini tengah hangat-hangatnya dibicarakan warganya, Pasalnya aspal jalan desa tersebut baru beberapa bulan sudah terlihat rusak meskipun baru beberapa waktu dikerjakan.
Melihat kondisi aspal jalan desanya sudah pecah-pecah dan akan berpotensi semakin rusak, membuat warga Desa Duyungan. Salah seorang warga, IL menilai kualitas pengerjaan aspal tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan warga.
“Aspal jalan desa itu, tidak akan bertahan lama karena kualitasnya buruk,” imbuh IL. Pembangunan jalan desa yang tidak tahu sepanjang berapa meter dengan lebar berapa meter juga menghabiskan anggaran berapa, karena tidak adanya papan informasi sebagai informasi untuk masyarakat.
Diduga, pelaksanaan proyek pengaspalan jalan ini dikerjakan tidak sesuai spek dan juknis yang telah ditentukan. Kalaupun tujuanya untuk meningkatkan infrastruktur jalan desa sehingga berdampak peningkatan ekonomi, tidak seharusnya pengerjaan jalan ini tidak dilakukan asal jadi sehingga nantinya akan merugikan masyarakat lagi.
Atas penelusuran tim dilapangan (10/12/2023) tidak terlihat papan informasi, Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.[ red ]
Komentar