sinaralampos.net// -Bojonegoro, Desas Desus Yang Lagi Beredar Beberapa Media online di jatim Kembali Membuat Penasaran Netizen Dengan Judul, Galian C Di Desa Prangi Kecamatan Padangan, Gunakan BBM Bersubsidi Dalam Beraktifitas (Red)
Kegiatan yang diduga ilegal yakni tambang galian c di Desa Prangi Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Selain dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat antara lain, polusi udara, jalan desa yang rusak akibat muatan yang melebihi tonase, serta macetnya lalu lintas akibat keluar masuk dump truck pengangkut material tambang galian c, juga ada sisi lain yang menjadi sorotan awak media, yakni alat berat yang menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk aktifitas pertambangan, sudah diatur jelas dalam Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Seakan tak menggubris peraturan yang ada, pengelola tambang galian c di Desa Prangi Kecamatan Padangan yang berinisial SR, sok kebal hukum, entah mempunyai backing oknum atau sok preman, yang pasti dia masih bisa melenggang bebas melakukan aktifitasnya yang diduga ilegal dan merugikan masyarakat serta negara tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait segera kroscek lapangan, serta pantau aktifitas pertambangan tersebut, karena diduga banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ikut memback up galian c tersebut.
(Tim)
Komentar