SINARALAMPOS.NET PATI – Bertempat di Aula Lantai 2 Dinas Komunikasi Dan Komunikasi Kabupaten Pati pada Selasa (18/7/2023) berlangsung Kegiatan Sertifikasi Bagi Penyiar pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pati oleh Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Diskominfo, Ratri Wijayanto yang diwakili oleh Sekretaris, Abd. Aniq menjelaskan, Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara Ketua Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, SS, mengungkapkan bahwa lembaga penyiatan berperan dalam membangun perekonomian daerah, tingkat perekonomian daerah sebanding lurus dengan peluang pendapatan LPP lokal. Mengangkat budaya lokal dalam konten siaran, turut serta dalam melestarikan budaya lokal. Eksplorasi potensi daerah, dengan mengekspose ke dalam ruang publik, seperti potensi wisata alam, produk ekonomi kreatif tambanya
Sedang Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih dengan bahasan bagaimana menjadi penyiar professional di era digital, menandaskan Penyiar profesional adalah penyiar yang menguasai teknik siaran dengan baik dan pengetahuan tentang seluk-beluk dunia penyiaran dengan baik pula.
“Penyiar profesional tidak cukup hanya bermodal suara emas (golden voice), tapi perlu modal lain, seperti wawasan, sense of music, dan sense of humor. Penyiar radio harus memiliki sense of music yang tinggi “ tandasnya
Editor ” Yasin // Red
Komentar