oleh

Aturan Baru Bikin SIM 2023, Cek Syarat Terbarunya

sinaralampos.net // Polri menetapkan aturan baru bikin SIM. Kini, masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Aturan ini sudah berlaku di Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Lalu, apa itu sertifikat sekolah mengemudi? Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasannya.

Aturan Baru Bikin SIM: Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.

Total ada 9 poin dalam Pasal 7 Perpolri tersebut tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:

Poin 3: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya”

Poin 3a: “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan aturan itu dibuat bukan tanpa alasan. Syarat surat hasil verifikasi dari sekolah mengemudi agar kualitas pengendara yang lebih baik.

“Nah, sekarang ini kita perbaharui lagi (Perpolri), kita lengkapi lagi di Perpol 02 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi,” kata Yusri kepada wartawan.

“Kenapa kita arahkan ke sana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” lanjut dia.

Cara Memperoleh Sertifikat Sekolah Mengemudi

Polda Metro Jaya telah menerapkan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Lalu, bagaimana cara masyarakat bisa mendapatkan sertifikat mengemudi tersebut?

“Ya tentu kita ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre) yang sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal ini berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Adapun, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Syarat Lembaga Sekolah Mengemudi

Salah satu syarat terbaru membuat SIM adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Lembaga sekolah mengemudi tersebut harus memiliki berbagai kriteria yang sudah diatur oleh Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan akreditasi itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sekolah menyetir itu juga harus memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan.

“Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

“Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” tambahnya.

Berikut kriteria lembaga sekolah mengemudi yang dimaksud:

1. Persyaratan administrasi kelembagaan
2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan
3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup
4. Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:
– Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
– Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas,
– Peraturan, rambu dan marka jalan
– Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving
– Etika berkendara
– Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM.

Aturan Baru Bikin SIM Sudah Berlaku di Polda Metro

Aturan baru untuk permohonan pembuatan SIM sudah mulai berlaku. Polda Metro Jaya menyatakan aturan tersebut sudah diterapkan di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya.

“Tentunya sudah kita terapkan juga. Itu (penerapan sertifikasi mengemudi) sudah lama ya. Sudah sejak perpol itu diterbitkan),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Latif mengatakan sertifikasi mengemudi ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pemohon SIM memiliki keterampilan dalam berkendara.

“Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian,” imbuhnya.
(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *