sinaralampos.net // bogor- Polisi menangkap pencuri motor yang kerap beraksi di parkiran minimarket di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial MNS berikut motor hasil curian dan kunci leter T.
“Iya, kita amankan satu pelaku pencurian motor inisial P (38) dan seorang penadahnya inisial MNS (24). Pelaku yang kita amankan ini pengakuannya sudah lima kali melakukan pencurian. Sasarannya selalu di minimarket,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Irrine menyebut pelaku ditangkap setelah pihaknya menyelidiki kasus pencurian motor di parkiran minimarket di Desa Bojong, Klapanunggal, pada 9 April lalu. Bermodal rekaman CCTV, pelaku bisa diidentifikasi hingga akhirnya ditangkap.
“Pada saat kejadian, pelaku sempat terekam CCTV. Kemudian kita lakukan penyelidikan, kita cari, kita tangkap Sabtu (20/5). Kita amankan motor dan kunci leter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor,” ucap Irrine.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku P mengaku sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bogor. Saat beraksi, ia ditemani rekannya inisial J, yang kini sudah meninggal karena diduga sakit.
“Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi berbeda. Iya, selalu dilakukan di minimarket-minimarket,” ujarnya.
“Ketika melakukan pencurian, pelaku ini bersama satu temannya inisial J. Cuma, ketika kita kembangkan, ternyata temannya itu sudah meninggal,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku P dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan pelaku MNS dijerat Pasal 480 KHUP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Komentar