Sinaralampos.net Bojonegoro – Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) turut Dusun Talun Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ini nekad layani pembelian BBM jenis solar skala besar, dugaan pengambilan BBM subsidi jenis solar tersebut dilakukan oleh tengkulak dan mafia penimbun minyak.
Pantauan wartawan dilokasi pada (16/3/23) nampak pengambilan solar dilakukan dengan terang – terangan menggunakan jerigen yang ditampung didalam mobil colt tertutup, selain itu , SPBU tersebut juga bebas melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalit dengan menggunakan jerigen pada perengkek, pemandangan tersebut terlihat hampir setiap hari yang nampak berjejer antrian panjang di SPBU.
Saat ini Pemerintah melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada SPBU seluruh Indonesia dan diterapkan barcode bagi pembelian BBM subsidi jenis solar, namun hal tersebut kelihatannya tidak berlaku pada SPBU yang berlokasi di jalan raya Baureno – Kepohbaru ini.
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Pelayanan pengambilan BBM subsidi jenis solar tersebut dilakukan karena ada dugaan main mata pihak SPBU dengan mafia karena aktifitas seperti ini sudah hampir lama dan terlihat aman – aman saja tanpa adanya teguran dari pihak Pertamina dan APH setempat,
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU di raya Baureno – Kepohbaru ini belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut soal adanya pembelian BBM subsidi jenis solar skala besar dan bebas setiap hari tanpa hambatan.
( red )
Komentar