SINARALAMPOS.NET BABEL – Aktivitas gudang penampungan dan penggorengan pasir timah di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diduga ilegal alias tidak berizin.
Gudang yang selalu tertutup dan dipenuhi kepulan asap itu diduga sebagai tempat penggorengan pasir timah dan penampungan dari para pengepul dan tambang-tambang rakyat.
Pantauan awak media ini, Jumat Februari 2023, pintu gudang tersebut dalam keadaan tertutup.
Saat awak media masuk dan posisi sudah di dalam, tampak banyak karyawan gudang tersebut sedang beraktivitas menggoreng pasir timah.
Salah satu karyawan menghampiri awak media dan bertanya.
“Dari mana pak, dari media ya? Mari keluar pak, biar kita ngobrolnya di luar aja,” ucapnya.
Setelah di luar, karyawan tersebut mengatakan, bahwa pemilik gudang tersebut tidak berada di tempat.
“Maaf pak, bosnya saat ini tidak ada. Lagi keluar. Kalau tadi siang bosnya masih ada di sini. Besok aja bapak datang lagi ke sini,” ucapnya.
Saat ditanya apa benar pemilik gudang tersebut berinisial RB, karyawan tersebut membernarkan.
“Iya pak, pemiliknya RB,” ucapnya.
Sementara itu, RB yang disebut sebagai pemilik gudang itu saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatApp tidak menjawab.
Begitu juga Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait adanya gudang pengepul dan penggoreng pasir timah yang diduga ilegal tersebut tidak menjawab meskipun pesan sudah terkirim.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, terkait adanya gudang pengepul dan pengorekan pasir timah yang diduga ilegal tersebut ( * Red )
Komentar