SINARALAMPOS.NET SURABAYA – Aparat Kepolisian di Jawa Timur (Jatim) menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 36 kilogram, selain juga menyita sebanyak 15.056 butir pil ekstasi.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Toni Hermanto menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari tujuh pengedar asal berbagai daerah di Indonesia, saat melakukan pengiriman di Surabaya.
“Masing-masing pengedar yang berhasil ditangkap berinisial SU, SDC, HK, MR, A, ES dan MRI. Diduga sindikat jaringan internasional asal negara Laos dan Malaysia. Barangnya dipasok dari China,” katanya saat konferensi pers di Surabaya, Rabu.
Di Indonesia, lanjut Kapolrda Toni Hermanto, narkoba yang dikirim dari Laos dan Malaysia itu selanjutnya didistribusikan dari Kota Surabaya dan Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arie Ardian Rishadi memaparkan pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut dan darat lewat Pulau Sumatra hingga sampai ke Surabaya.
Sedangkan dari Laos dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi menggunakan pesawat terbang tujuan Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jatim.
“Kita sudah beberapa kali melakukan penangkapan pengiriman langsung dari Laos. Ini sudah yang kedua kalinya. Penangkapan yang pertama belum lama, sekitar tiga bulan yang lalu,” ujarnya.
Kombes Pol Arie mengungkapkan operasi penangkapan terhadap tujuh orang sindikat pengedar narkoba jaringan internasional ini berlangsung selama dua bulan.
Operasi penangkapan dilakukan aparat Polda Jatim bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan para pelaku lainnya dari jaringan pengedar narkoba internasional ini,” ucap Kombes Pol Arie. (*)
Komentar