oleh

Pemuda Meninggal di Bypass Juanda Dibacok karena Dekati Istri Teman Sendiri

SINARALAMPOS.NET SURABAYA – AY (20) pelaku pembunuhan di kawasan Bypass Juanda waktu digelandang polisi di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (6/1/2023).
Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi Kamis (5/1/2023) sore kemarin di tanah lapang dekat Bypass Juanda, Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo diungkap polisi tidak kurang dari 24 jam.

Polisi menangkap AY (20 tahun) pelaku yang membacok korban DS (21 tahun) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Desa Pepe, Kecamatan Sedati.

Polisi menyebut alasan pelaku membacok korban karena cemburu, sebab ada kedekatan antara DS dengan istri AY.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, sebetulnya korban dan pelaku adalah teman dekat. Perasaan cemburu pelaku itu muncul saat mengajak korban bermain ke rumahnya sekitar dua bulan lalu.

“Karena merasa sudah dekat, diajak ke rumahnya. Lalu dikenalkan ke keluarganya dan ketemu sama istri pelaku,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (6/1/2023).

Setelah berkunjung ke rumah itulah, korban mulai dekat dengan istri pelaku. Dari keterangan pelaku, mereka berdua sering berkirim pesan lewat aplikasi.

Kedekatan selama dua bulan itu membuat pelaku tidak kuasa menahan kecemburuannya. Hingga AY akhirnya mengajak DS bertemu di tanah lapang di kawasan dekat Bandara Juanda.

Korban D yang ditemukan meninggal di Bypass Juanda waktu diidentifikasi petugas, Kamis (5/1/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kata Kusumo, saat pertemuan kemarin sore itu, AY sudah menyiapkan celurit di jok motornya. Sebetulnya dari pertemuan itu AY ingin meminta penjelasan kepada DS terkait apa yang selama ini terjadi antara korban dengan istrinya.

“Celurit itu kata pelaku hanya untuk menakut-nakuti,” kata Kusumo.

Sementara itu, AY mengatakan kalau dirinya sudah terlalu cemburu dan marah sehingga celurit yang dia bawa dipakai untuk membacok korban.

“Saya sudah panas dan sakit hati kemarin itu,” ujar AY yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.

AY membacok tubuh DS di tiga bagian, yaitu di dada, pinggang, dan lengan. Bacokan yang mematikan ada di bagian dada hingga menyebabkan korban meninggal di TKP.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara paling lama 15 tahun.(wld/dfn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *