SINARALAMPOS.NET BANGKALAN – Pelaksanaan pembangunan fisik pasar hewan dan pasar Palawija di desa Petrah kecamatan Tanah merah 100 persen sudah tuntas. Namun pasar tersebut belum bisa ditempati karena disinyalir masih ada masalah soal status tanah dan pembagian kios.
Pembangunan Pasar Tanah Merah Total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 24 miliar. Rinciannya, anggaran tahap pertama Rp 19 miliar Tahun 2019 dan tahap kedua ada tambahan sebanyak Rp 5 miliar pada tahun 2021 anggaran dari bantuan keuangan (BK) Provinsi Jatim.
Adapun Anggaran tambahan senilai Rp 5 miliar itu, disinyalir digunakan untuk pemasangan Roling door, cat pasar, dan pembangunan tangga, Pasang Paving, dan pembuatan Drenase sampai tembus ke sungai.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan menyayangkan gedung besar pasar tanah merah dan Palawija Petrah kemanfaatan kurang stabil serta hanya bikin bingung para pedagang soal penempatan dagangnya.
Paska Aktivis KAKI Terjun langsung kelapangan dan menanyakan Soal pasar tanah merah pada pedagang setempat. Menurut informasi pedagang inisial Ahmad, bangunan pasar tersebut tidak ditempati karena ada dua faktor :
(1). Karena diduga sengketa Tanah yang dari tahun ke tahun belum ketemu titik jelasnya status.
(2). Karena pedagang yang punya jatah lokasi 2-3 meter dipasar sebelah selatan mendapat jatah kios seluas 1 meter di gedung yang baru.
(3). Disinyalir bangunan gedung baru pasar tanah merah sudah dimiliki sekelompok orang kuat dengan 1 orang mempunyai 8 Kios,” Ungkap Ahmad, Ahad (13/11/2022).
Menyikapi persoalan pasar hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah Dinilai Kepala Pasar dan Kepala Dinas Perdagangan tidak becus dalam mengelola Pasar tersebut dan diharap pemangku pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk menonjobkannya.
Kami minta Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron untuk menonjobkan kepala Pasar Tanah Merah dan Kepala Dinas Perdagangan jika benar bupati, karena dinilai keduanya sudah tidak becus dan tidak tanggung jawab dengan kondisi pasar yang membuat para pedagang resah.
Dan jika Bupati Ra Latif tidak mampu menonjobkan dua pejabat tersebut, maka ditengarai bupati Bangkalan tidak mampu menjadi pemimpin yang tegas dan bertanggung jawab dalam menegakkan peraturan pemerintah. Pastinya masyarakat bangkalan merasa kecewa dengan bupati dan Slogan Bangkalan Sejahtera hanya diangan saja tanpa bukti,”Ungkap Aktivis KAKI (*)
Komentar