oleh

Di Duga Kebal Hukum PT Merak Jaya Beton jalan Pakah Compreng Tuban Tidak Taati Aturan Perda Yang Berlaku

SINARALAMPOS.NET – Menindak lanjuti lanjutan pemberitaan KKR tanggal 2/11/20022 atas keberadaan Bangunan PT merak beton akhirnya terjawab.(9/11/202

Sementara itu sesuai konfirmasi sebelumya PT Merak beton melalui suroto tidak memberikan jawaban kecuali di suruh menghubungi saudara arip yang berkaitan dengan ijin,dan sampai perhari ini belum bisa di ajak komunikasi.

PT merak beton sudah Memiliki No induk Di PTSP perijinan tapi kepemilikan UKL,UPL , amdal ,atau yang lainya tidak ada terdaftar di LH atau pun di dinas yang terkait lainya ,seperti Dinas ,LH,PUPR Dan Dinas pakerin.

Hal ini di buktikan kemarin senin tgl7/11/2022 s kita dari tim KKR,Kopas TV Dan lembaga Lpkni saat berkunjung di instansi terkait di atas.PT merak beton di duga kebal hukum membangun pabrik Yang rencana bergerak di bidang Produksi Aspal Jalan tak mengantongi surat surat ijin yang sudah di administrasikan sesuai dengan peraturan Perda yang ada.

Sekdin perijinan Asri Buana saat di konfirmasi terkait prosedur dari perizinan pembangunan pabrik dan usaha yang lain yang tidak mengantongi beliau”menyampaikan apabila ada sebuah usaha atau perusahaan yang tidak memenuhi syarat /perijinan maka kita dan pihak LH akan menembuskan ke pihak Satpol pp guna di lakukan penindakan sesuai hukum perda yang berlaku.

Di tegaskan pula oleh pak.sis selaku Kasi penindakan Pol PP.gak ada yang kebal hukum mas” kalau memang menyalahi aturan Perda Tetap akan kita tindak sesuai dengan Aturan yang ada”.Pungkasnya, ( Red )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *