ACEH UTARA I SINARALAMPOS.NET | Seorang perempuan yang diduga sebagai seorang anak oknum pejabat satpol PP dan WH yang bertugas di salah satu kantor yang ada di Desa Cempedak kecamatan Tanah Jambo Aye kabupaten Aceh Utara, Hina profesi wartawan, Kamis 15 September 2022.
Salah satu Wartawan Online yang menerima penghinaan yaitu Marzuki, yang bekerja disalah satu Media Nasional, kepada media ini mengatakan, saat dirinya hendak menjalankan tugas jurnalistik dengan mengkonfirmasi terkait vidio yang berada dimedsos yang menghina salah satu warga, sialnya malah dirinya juga ikut dihina bahkan dikatan hal yang tidak mengenak terkait profesi yang digelutinya sebagai wartawan,
” Saya konfirmasi terkait pak Amat sebagai oknum Satpol PP/WH melakukan permintaan nomor telepon istri orang pedagang jeruk, namun handphone miliknya di angkat oleh anaknya dan berkata, Ngaku-ngaku wartawan seperti orang gila Sudah tua jangan buat gila, pesan suara tersebut lewat pesan whatsapp nya
Bahkan, lanjut Marzuki,
” Anak Satpol PP/WH ini Sangat menghina saya sebagai wartawan yang disebut Wartawan Seratus Ribu, dan wartawan gila serta miskin” Gadoh Ngaku – Ngaku wartawan mita peng pree tok bak gop, nyan ubee na vidio gop peek bak tiktok hy mita viral tapi hana fyp , nyan awakkah yang jeut kulapor lee key menyoe na muka key kon awakkah yang lapor key, bek ngeut (Ngaku wartawan cari uang gratis sama orang lain , semua yang ada di video orang lain naiki di tiktok karena ingin cari viral tapi tidak ada fyp” jelas marzuki, meniru perkataan pelaku yang terkesan penuh dan congkak itu.
lanjutnya meniru perkataan pelaku yang menyebutkan,
“orang kalian yang bisa saya laporkan jika ada wajah saya nampak di media Sangat Gila, ucap pelaku yang belakangan diketahui bernama Febi selaku anak pak Amat yang bertugas sebagai salah anggota kesatuan PP/ WH Aceh Utara,
Prilaku ini sangat disayangkan, bahkan perlu diketahui menghina dan menghalangi tugas wartawan yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999,
Dengan itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Terpisah dari itu, Media ini mencoba menghubungi anggota satpol PP/ WH yang bertugas di kantor desa Cempedak Pak Amat Nama Panggilannya, dirinya memohon terhadap prilaku anaknnya, “‘atsaya mohon maaf atas perilakunya anak saya yang bernama Febi telah menyebutkan wartawan seratus ribu dan Menghalangi tugas wartawan dan anak saya Febi tidak ada di tempat karena sudah pulang ke Nagan Raya tidak ada di tempat” tuturnya
Selain itu, ia mengatakan besok kita duduk untuk klarifikasi berita ini dan mohon jangan di publik di media karena anak saya tidak tahu apa apa masih kecil dan tidak faham tentang situasi kinerja wartawan, Tutupnya.
Komentar