oleh

Polres Kubu Raya Berhasil Bekuk RS Pengedar Barang Haram di Kubu Raya

Kuburaya,Kalbar- Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial RS (28 Th) Pada hari Senin 12/9/22).

IMG-20220914-WA0003

Dari tangan tersangka didapati barang bukti 11 gram sabu dan 10 butir pil extacy,”dengan nilai mencapai Rp.7.350.000 (Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu).

 

Dalam keterangannya,Kasat Reserse Narkoba AKP B.Pandia, S,IP, M.A.P., mejelaskan barang bukti yang diduga narkoba jeni sabu dan pil extacy tersebut dibeli dari daerah Beting Pontianak Timur.

 

“Oleh tersangka barang tersebut akan diserahkan kepada seorang yang berinisial RI di wilayah Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

 

“Dari yang bersangkutan telah diamankan 11 gram yang diduga sabu dan 10 butir pil extacy dengan rincian, 1( satu ) Plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,73 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,75 gram, 1( satu ) Plastik klip transparan yang berisikan 10 butir pil di duga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 4,07 gram, 1 ( satu ) kotak rokok surya gudang garam, 1 ( satu ) unit handphone merk vivo y 12 s warna biru, 1 ( satu) unit Ranmor merk suzuki smas warna hitam dengan KB 3389 SF serta Uang tunai Rp. 1.150.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), jelasnya, Selasa (13/9/22).

 

“Modus operandi yang digunakan RS yaitu dengan cara sistem tempel, ia mendapatkan barang haram ini yang dipesan pemesannya di suatu lokasi yang sudah dijanjikan, kemudian pemesan akan mengambil di lokasi tersebut, selanjutnya RS mendapatkan keutungan dari pemesan barang haram tersebut sebesar Rp.1.150.000,-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)

 

” Dan sampai saat ini personil kami masih melakukan pengejaran terhadap RI. tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

 

” Saat ini RS (28) tahun sudah kami amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan guna proses lebih lanjut, ungkapnya.

 

Lebih dalam Pandia mengungkapkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba serta jaringannya yang diedarkan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

 

Kami dari Polres Kubu Raya mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan mari kita bersama-sama melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini, tutupnya

 

 

(Penulis : Deby humas_resKR)

(Sumber:Humas Polres Kuburaya,Polda Kalbar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *