Pontianak,Kalbar- Berita terkait beberapa orang melakukan pemukulan terhadap Pengacara atau Advokat Glorio Sanen,”bersama rekan-rekannya.
Dengan adanya masalah tersebut sudah ditangani Polda Kalbar, Ini penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.,S.I.K., M.M.K kepada Awak Media Ahari Sabtu (10/9/22).
“Ungkap Kombes Pol Raden Petit Wijaya.,S.I.K., M.M.K.,Berawal Kronologis Kejadian tersebut terjadi pada Hari Jumat 09 September 2022 sekira Pukul 16.00 Wib telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Saudara (IDRUS), Saudara (PAULUS AMIM APPAI),” Saudara (MARSIANUS DWI), dan Saudara (GLORIO SANEN),Yaitu Gg.Alex Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan oleh kurang lebih sebanyak (7) tujuh orang pelaku yang tidak dikenal.”Kata Kabid Humas Polda,Kombes Pol Raden Petit Wijaya.,S.I.K., M.M.K
“Lanjut tegasnya lagi Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan sidang lapangan perkara Tanah (PERDATA) dilokasi yang beralamatkan di Gg. Alex Desa Kuala Dua Kec. Sungai Raya,”dari kegiatan tersebut tidak disangka terjadi keributan hingga adanya pengeroyokan terhadap Saudara (IDRUS), yang di dorong kearah selokan serta di Injak,sedangkan Saudara (PAULUS AMIM APPAI), dipukul dibagian pipi sebelah kiri sebanyak (2) kali, Saudara (MARSIANUS DWI) dipukul pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan Saudara (GLORIO SANEN),dipukul pada bagian atas pelipis mata kiri, hidung dan dada sebelah kiri.
Dengan adanya kejadian peristiwa tersebut korban melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Nah Saat ini terhadap para pelaku sedang dalam pengejaran oleh personil gabungan Subdit Jatanras dan Satreskrim polres Kubu Raya,Ungkapnya.
Kombes Pol Raden Petit Wijaya Menghimbau,kepada seluruh lapisan masyarakat tetap tenang dan mempercayakan kepada penegak hukum (Polri) dalam hal ini ditreskrimum polda kalbar dan Polres Kubu Raya lagi mendalami penanganan perkara ini.
“Tambah Kabid Humas Polda Kalbar Mengatakan dengan tegas bahwa,maslah perkara ini murni pidana dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk keuntungan pribadi maupun kelompoknya,serta golongan yang ada,tegas Kabid Humas Polda Kalbar. (**)
Sumber:Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.K
Komentar