Probolinggo sinaralsmpos.net – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pengawasan atas penerapan persyaratan teknis untuk pemasukan dan/atau pengeluaran hewan dan produk hewan di Pendopo Kecamatan Paiton, Selasa (6/9/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha produk hewan di Kecamatan Paiton, aparat desa se-Kecamatan Paiton serta petugas teknis peternakan dan RPH Kecamatan Paiton. Sebagai narasumber adalah Sekretaris Kecamatan Paiton Abdul Bari dan Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto.
Dasar hukum kegiatan adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor .41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan.
Selanjutnya, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan serta Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
Sekretaris Kecamatan Paiton Abdul Bari berharap bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan selalu dilaksanakan secara kontinue di kecamatan untuk memberikan edukasi kepada unit usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yang ada di Kecamatan Paiton untuk selalu koordinasi dengan petugas teknis peternakan bila menemukan kendala di lapangan,” ujarnya.
Sementara Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha di Kecamatan Paiton terkait hewan/produk hewan pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Selain itu, memberikan informasi kepada pelaku usaha di Kecamatan Paiton bahwa tugas bidang peternakan dan kesehatan hewan adalah melakukan pengawasan, pendataan, pembinaan dan fasilitasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Niko memberikan informasi kepada pelaku usaha dan aparat desa di Kecamatan Paiton bahwa peternakan dan kesehatan hewan akan selalu memfasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku. SKKH dan SKKPH akan diberikan ke unit usaha apabila ada rekomendasi pemasukan dari kabupaten/kota tujuan.
“Harapannya setiap unit usaha yang bergerak di bidang hewan/produk hewan (daging, telur, susu) maupun olahan produk hewan, sebaiknya mengikuti peraturan yang berlaku dan ber-NKV untuk menjamin hiegine sanitasi produk hewan/olahan produk hewan,” pungkasnya.
Pewarta Jauhari
Komentar